Berdasarkan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistika (BPS) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 tercatat sebanyak 445 RW terindikasi sebagai lokasi RW kumuh dan kondisi tersebut menjadi tanggung jawab oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan kegiatan penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh. Upaya penataan Kawasan RW kumuh dilakukan dengan dasar Peraturan Gubernur No 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu serta Keputusan Gubernur No. 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Bentuk implementasi kegiatan tersebut yaitu melalui program Community Action Plan(CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP) serta program Perbaikan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang meliputi penanganan terkait kondisi fisik, sosial maupun ekonomi.
Sesuai target RPJMD tahun 2017-2022 sebanyak 200 RW kumuh di DKI Jakarta harus tertangani sehingga untuk mengetahui proses pelaksanaan maupun hasil program peningkatan kualitas permukiman kumuh tersebut perlu dilakukan kegiatan kajian pemutakhiran data dan reviu secara komprehensif yang dapat menjadi evaluasi bagi para pemangku kepentingan untuk perencanaan pembangunan kedepannya. Melalui kegiatan ini pula terlaporkan data spasial berupa sebaran RW kumuh di DKI Jakarta serta lokasi yang telah mendapatkan penanganan kumuh.
Kegiatan Kajian Pemutakhiran Data dan Informasi Permukiman Kumuh DKI Jakarta dilakukan pada bulan Agustus-Desember tahun 2023. URDI yang berperan sebagai tim tenaga ahli dalam kegiatan tersebut telah melakukan serangkaian kegiatan diantaranya, screening data awal (data sekunder), survei lokasi (sampel 46 RW kumuh), konfirmasi data dengan Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pada setiap kota/kabupaten di DKI Jakarta serta melakukan analisis data. Temuan utama pada kegiatan pemutakhiran data ini yaitu sistem pelaporan yang belum berjalan dengan baik sehingga berpotensi menghasilkan data yang tidak valid. Sebagai bentuk solusi dari temuan tersebut maka dilakukan pembuatan sistem penyajian data dan informasi terkait program CAP dan CIP berbasis Website serta dilengkapi dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) proses pemutakhiran dan penyajian data peningkatan kualitas permukiman kumuh di DKI Jakarta.
Informasi yang termuat dalam website diantaranya terkait total anggaran, jumlah RW yang mendapat penanganan (CAP/CIP/PPSU), detail nama kegiatan penanganan serta jumlah akumulatif indikator-indikator tertentu yang menggambarkan pencapaian pelaksanaan program peningkatan kualitas permukiman di DKI Jakarta. Kedepannya, pelaporan atas kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh di DKI Jakarta akan sepenuhnya memanfaatkan website tersebut dengan harapan sistem pelaporan akan lebih tertata untuk menghindari kesalahan data.(DA)
Dokumentasi: