Pulau Papua menjadi bagian dari hukum adat yang diakui di Indonesia. Undang-undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menyebutkan bahwa masyarakat adat sebagai salah satu komponen dari pembangunan. UU ini mendefinisikan masyarakat hukum adat sebagai masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya. Salah satu wujud pelibatan masyarakat adat diwujudkan dengan membentuk Majelis Rakyat Papua (MRP), sebagai representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Papua juga memiliki karakter wilayah dinamis dan menjadi tantangan dalam pembangunan, seperti area yang sangat luas, topografi berbukit-bukit dan pegunungan, dataran rendah dengan sungai-sungai besar, serta pola persebaran masyarakat yang sangat tinggi dengan kepadatan sangat rendah. Hal ini berimplikasi pada efektivitas pembangunan infrastruktur yang sulit dicapai. Oleh karena itu, pemahaman terhadap pola hubungan masyarakat Papua berbasis suku atau klan perlu dipahami oleh aktor pembangunan agar tujuan pembangunan dapat tercapai dan tidak menimbulkan konflik tanah yang berkepanjangan.
Pemerintah pusat menjadikan Tanah Papua sebagai prioritas pembangunan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya Keppres Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat dan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Program Quick Wins untuk percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua telah dirumuskan untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain.
Tujuan dari URDI Learning Forum ini adalah untuk mengetahui sejauh mana upaya pemerintah pusat dalam memberdayakan dan melibatkan masyarakat hukum adat di Papua. Sasarannya adalah teridentifikasinya perkembangan kebijakan, strategi, dan program pemerintah terkait pelibatan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dalam beberapa tahun terakhir; dan teridentifikasinya mekanisme perlindungan sosial dan lingkungan dalam pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ibu Aruminingsih selaku Koordinator Papua/Desk Papua Bappenas, dan Billy Mambrasar selaku Staf Khusus Presiden RI sekaligus pendiri lembaga Kitong Bisa.
Hasil dari diskusi ini adalah:
- Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Provinsi Papua dan Papua Barat dimaksudkan sebagai mengawali terobosan dan lompatan pembangunan kedua provinsi tersebut.
- Berdasarkan UU no. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, MAKL memainkan peran sentral dalam otonomi khusus Papua.
- Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru tentang rencana percepatan pembangunan Papua pada tahun 2022. Dalam kebijakan tersebut akan ada lembaga baru yang berperan untuk memastikan implementasi kebijakan dan menjadi koordinator pemangku kepentingan utama dalam menjalankan rencana dan program.
- Pemetaan wilayah adat yang lebih rinci disertai dengan eksplorasi potensi modal sosial MAKL Penting adalah materi penting untuk ditambahkan ke dalam rencana percepatan pembangunan di Papua.
- Pemerintah daerah di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat adalah ujung tombak pembangunan. Sehingga kapasitas pemerintah daerah perlu ditingkatkan agar dapat mengimplementasikan kebijakan, strategi, dan program yang dirumuskan oleh pemerintah pusat dan masyarakat, termasuk MAKL.
- Model pembangunan di wilayah Papua dan Papua Barat harus mengutamakan pendekatan perencanaan partisipatif karena tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan sangat tinggi.