Kajian Pemutakhiran Data Informasi Permukiman Kumuh DKI Jakarta 2018-2022

Researcher Notes

Berdasarkan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistika (BPS) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 tercatat sebanyak 445 RW terindikasi sebagai lokasi RW kumuh dan kondisi tersebut menjadi tanggung jawab oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan kegiatan penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh. Upaya penataan Kawasan RW kumuh dilakukan dengan dasar Peraturan Gubernur No 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu serta Keputusan Gubernur No. 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Bentuk implementasi kegiatan tersebut yaitu melalui program Community Action Plan(CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP) serta program Perbaikan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang meliputi penanganan terkait kondisi fisik, sosial maupun ekonomi. 

Sesuai target RPJMD tahun 2017-2022 sebanyak 200 RW kumuh di DKI Jakarta harus tertangani sehingga untuk mengetahui proses pelaksanaan maupun hasil program peningkatan kualitas permukiman kumuh tersebut perlu dilakukan kegiatan kajian pemutakhiran data dan reviu secara komprehensif yang dapat menjadi evaluasi bagi para pemangku kepentingan untuk perencanaan pembangunan kedepannya. Melalui kegiatan ini pula terlaporkan data spasial berupa sebaran RW kumuh di DKI Jakarta serta lokasi yang telah mendapatkan penanganan kumuh.

Kegiatan Kajian Pemutakhiran Data dan Informasi Permukiman Kumuh DKI Jakarta dilakukan pada bulan Agustus-Desember tahun 2023. URDI yang berperan sebagai tim tenaga ahli dalam kegiatan tersebut telah melakukan serangkaian kegiatan diantaranya, screening data awal (data sekunder), survei lokasi (sampel 46 RW kumuh), konfirmasi data dengan Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pada setiap kota/kabupaten di DKI Jakarta serta melakukan analisis data. Temuan utama pada kegiatan pemutakhiran data ini yaitu sistem pelaporan yang belum berjalan dengan baik sehingga berpotensi menghasilkan data yang tidak valid. Sebagai bentuk solusi dari temuan tersebut maka dilakukan pembuatan sistem penyajian data dan informasi terkait program CAP dan CIP berbasis Website serta dilengkapi dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) proses pemutakhiran dan penyajian data peningkatan kualitas permukiman kumuh di DKI Jakarta.

Informasi yang termuat dalam website diantaranya terkait total anggaran, jumlah RW yang mendapat penanganan (CAP/CIP/PPSU), detail nama kegiatan penanganan serta jumlah akumulatif indikator-indikator tertentu yang menggambarkan pencapaian pelaksanaan program peningkatan kualitas permukiman di DKI Jakarta. Kedepannya, pelaporan atas kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh di DKI Jakarta akan sepenuhnya memanfaatkan website tersebut dengan harapan sistem pelaporan akan lebih tertata untuk menghindari kesalahan data.(DA)

Dokumentasi:

Read more

Written by:

May 20, 2024

Edukasi Pengelolaan Sampah Berbasis Kampung Diselenggarakan di Kantor Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw

Events Training & Capacity Building

Sebagai ibukota baru Kabupaten Tambrauw, Distrik Fef tentu menjadi tolak ukur dan cerminan pembangunan di Kabupaten Tambrauw. Namun, sangat disayangkan perkembangan pembangunannya yang progresif ternyata tidak luput dari permasalahan persampahan. Saat ini, sarana dan prasarana persampahan di Distrik Fef belum memadai. Sementara, aktivitas ekonomi masyarakat, pemerintahan, pelayanan sosial dan pembangunan infrastruktur perkotaan terus berkembang. Oleh karena itu, sarana dan prasarana persampahan yang memadai – seperti, sarana angkutan sampah, penyediaan tempat pembuangan sampah sementara, tempat pemrosesan akhir sampah – kelembagaan pengelola sampah yang efektif serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah menjadi hal-hal yang perlu diupayakan.

Pengelolaan sampah di Distrik Fef saat ini masih jauh dari kata ideal. Secara umum, pengelolaan persampahan di Distrik Fef dilakukan dengan membuang sampah pada area/lahan-lahan kosong, dan sebagian dilakukan dengan membakar sampah. Bahkan, tidak jarang dijumpai ada sampah yang dibuang ke badan air. Apabila tidak segera ditangani dan dikelola dengan baik, persoalan sampah lama kelamaan bisa membawa dampak pada pencemaran lingkungan, baik air, tanah, maupun udara, yang secara tidak langsung dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Bahkan, persoalan sampah juga berpotensi memicu terjadinya konflik sosial.

URDI, Samdhana Institute dan mitra konsorsium PERMATA berkerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tambrauw, Bank Sampah Sorong Raya, dan Akawoun menyelenggarakan kegiatan Edukasi Pengelolaan Sampah Berbasis Kampung.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (29/7/2023) dihadiri oleh warga Kampung Wayo dan Kampung Ibe, Distrik Fef serta para perangkat kampung dan distrik. DLH Kab. Tambrauw juga hadir memberikan arahan untuk mengimplementasikan pengelolaan sampah di Distrik Fef.

Pretty Christina, Pengurus Bank Sampah Sorong Raya (BSSR) dan Misool Foundation memberikan paparan materi terkait pengelolaan sampah mulai dari jenis-jenis sampah, bagaimana pengelolaannya, dan potensi terbentuknya bank sampah berbasis kampung.

Kepala Distrik Fef Hans Baru sangat mendukung kegiatan ini bahkan berharap agar Distrik Fef bisa menjadi lokasi pilot project implementasi bank sampah atau pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Dalam diskusi ini, peserta yang hadir juga mengutarakan keresahannya terhadap peningkatan sampah di kampung  karena aktivitas masyarakat yang sudah mulai menggunakan produk-produk sekali pakai, produk berbahan dasar plastik, dsb. namun belum ada penanganan yang optimal terkait pengelolaan sampah tersebut. Dengan adanya kesadaran masyarakat terhadap permasalahan lingkungan ini, insiatif pengelolaan sampah berbasis masyarakat ini sangat dinanti dan berharap agar semua elemen masyarakat saling bergerak untuk mewujudkannya.

“Kami sangat membutuhkan sekali campur tangan dari teman-teman untuk membantu pemerintah terkait proses pengelolaan sampah,” kata Hans Baru, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Hans berharap agar mindset masyarakat bisa berubah terkait sampah dan dampak terhadap kegiatan sosial, ekonomi, dan lingkungan mengingat Kabupaten Tambrauw merupakan kabupaten konservasi.

 

 

Dokumentasi:

 

Read more

Written by:

August 7, 2023

Diskusi “Optimalisasi Pengembangan Praktik Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat”

Researcher Notes

Pengelolaan sampah di kabupaten merupakan isu yang kompleks, karena setiap kabupaten memiliki tantangan dan peluang yang unik. Namun demikian, ada beberapa prinsip umum yang dapat diterapkan untuk meningkatkan pengelolaan sampah di kabupaten-kabupaten di Indonesia. Volume sampah yang terus bertambah mengakibatkan timbunan sampah yang menggunung baik di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) dan/atau dalam lingkungan masyarakat. Timbunan sampah merupakan persoalan tersendiri yang hingga saat ini belum ada solusi yang efektif.  

Oleh karena itu, harus ada penanganan sampah yang serius dan berkelanjutan. Banyak solusi yang sudah ditemukan dan dipergunakan untuk mengatasi permasalahan lingkungan terutama dalam pengolahan sampah, beberapa upaya yang dilakukan yaitu dengan adanya kegiatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang berada di level kabupaten/kota secara kebijakan hingga penerapannya di level tapak. 

Kamis (6/7) URDI mengadakan forum diskusi terbatas dengan para stakeholder yang bertujuan menggali praktik-praktik pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Indonesia bagian Timur serta meningkatkan pemahaman terhadap potensi dan tantangan penerapan pengelolaan sampah berbasis masyarakat pada tingkat distrik di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Pretty Christina dari Bank Sampah Sorong Raya (BSSR) dan Edward Sembiring, S.Hut.,M.Si. sebagai Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Papua, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Selain paparan materi dari kedua narasumber, terdapat beberapa audiens sebagai penanggap yaitu, Novel Abdul Gofur dari Systemiq Lestari Indonesia, Hans Baru (Kepala Distrik Fef), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tambrauw, Yunan Isnainye sebagai Ahli Sosiologi, dan Rizal Bahtiar dari IPB University sekaligus praktisi bank sampah.

Hasil dari diskusi kegiatan ini adalah:

  1. Modal paling penting dalam penerapan pengelolaan sampah berbasis masyarakat sehingga dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan adalah komitmen komunitas untuk terlibat pada kegiatan pengelolaan tersebut. 
  2. Metode diadakannya bank sampah bertujuan untuk menciptakan kesehatan yang optimal dan lingkungan yang bersih dan sehat, sehingga perlu adanya changing behavior di tingkat masyarakat, dan peran tersebut mayoritas berasal dari rumah tangga. Diharapkan agar upaya-upaya pembatasan penggunaan plastik sekali pakai digaungkan dari pribadi masing-masing (proses memilah dari sumbernya).
  3. Kebijakan-kebijakan yang ada, sering datang dari kondisi ideal di perkotaan, bukan di pedesaan yang pola pemukiman penduduknya berbeda dengan penduduk perkotaan. Maka, perlu adanya survei lapang ke masyarakat lebih dalam dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat untuk menentukan metode yang paling aplikatif.

Read more

Written by:

July 17, 2023

Jakarta Living Lab on May 25th 2023

Events

Faculty of Geoinformation Science and Earth Observation (ITC), University of Twente is implementing an ESA-funded project on Earth Observation for SDG Targets and Indicators for Informal Settlement Mapping

 

The primary objective of IDEAtlas, an ESA funded project, is to develop, implement, validate and showcase advanced AI-based methods to automatically map and characterize the spatial extent of slums from Earth Observation (EO) data. This will support national and local governments as well as the civil society to monitor progress on SDG indicator 11.1.1 on the proportion of the urban population living in slums, informal settlements or inadequate housing.

 

The project will adopt a user-centered approach where various local, national and international stakeholders will participate in the co-design and co-development of the AI-based solutions. The project builds on previous and partners with ongoing works and available data generated within IDEAMAPS and SLUMAP.

 

The Living Labs are one of the important elements of the user-centered approach and are interactive workshop hosted by city co-anchors. These highly interactive events will allow participants to provide feedback and shape the scope of the project. The developed algorithms will then be implemented and integrated into a cloud-based end-to-end processing system, and its performance demonstrated in eight test cities.

 

Urban and Regional Development Institute (URDI) is a co-anchor which will have a central role in organizing Early Adopter activities via their networks in cooperation with the project consortium. Early Adopters will include local and national government actors that are involved in SDG 11.1.1 reporting and monitoring, as well as Stakeholders (e.g., subjects). URDI will co-organize the Jakarta Living labs together with the consortium team.

Read more

Written by:

May 24, 2023

Kajian Kebijakan dan Tata Kelola Persampahan Kabupaten Malang

Events Research & Policy Analysis

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional utama terkait pengelolaan sampah, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah tahun 2025 serta 70% pengurangan sampah plastik laut pada 2025. Akan tetapi, berdasarkan laporan National Plastic Action Partnership (NPAP) berjudul “Mengurangi polusi plastik secara radikal di Indonesia: Rencana Aksi Multistakeholder”, dan data terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), saat ini baru sekitar 39% – 54% sampah di Indonesia yang telah terkelola dengan baik. Hal ini mengakibatkan sekitar 30 hingga 40 juta ton sampah (3–4 juta di antaranya berupa sampah plastik) mencemari lingkungan setiap tahunnya. Selain itu, sekitar 40% – 45% TPS3R dan TPST tidak aktif atau tidak diketahui statusnya, dimana lembaga-lembaga pengelola berjuang membangun sistem yang berkelanjutan secara ekonomis. Secara bersamaan setiap tahunnya semakin banyak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) saniter dan terkendali berubah menjadi fasilitas open dumping karena pendanaan yang tidak mencukupi. Pendanaan sistem persampahan yang tidak mencukupi, tata kelola yang tidak memadai, dan kurangnya kapasitas teknis untuk membangun dan mengoperasikan sistem persampahan secara berkelanjutan merupakan faktor utama yang mendasari rendahnya tingkat penanganan sampah di Indonesia. Sebuah kajian yang dilakukan selama 18 bulan telah berhasil mengidentifikasi akar penyebab dari dua tantangan utama yang disebutkan di awal, yakni tata kelola dan pendanaan persampahan.

Dalam rangka mengatasi tantangan utama tersebut, Kementerian Kooorinator Maritim dan Investasi dan Alliance to End Plastic Waste (AEPW) memprakarasai Program Bersih Indonesia yang bertujuan untuk mendukung pencapaian target-target pengelolaan sampah nasional dengan membangun sistem persampahan yang komprehensif. Pada tanggal 18 Mei 2022, program secara resmi telah diluncurkan secara nasional. Kabupaten Malang terpilih sebagai lokasi pertama penerapan Program Bersih Indonesia. Guna mengatasi tantangan tata kelola persampahan yang belum memadai, Program Bersih Indonesia bermaksud mendorong penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelayanan Persampahan di Kabupaten Malang.

BLUD pelayanan persampahan sebagai lembaga baru diharapkan mampu mengatasi permasalahan dan meningkatkan pengelolaan sampah baik pada daerah yang sudah terlayani maupun yang belum terlayani. Sebagai langkah awal, Urban and Regional Development Institute (URDI) dengan dukungan Program Bersih Indonesia melakukan kajian mengenai kebijakan dan tata kelola pengelolaan persampahan di Kabupaten Malang. Kegiatan Kabupaten Malang Policy and Governance Study (Kajian Kebijakan dan Tata Kelola Persampahan Kabupaten Malang) penting untuk dilakukan sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan, strategi, hingga operasionalisasi BLUD pelayanan persampahan di Kabupaten Malang dalam mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi.

Dalam rangka mendukung penyusunan strategi pengembangan BLUD Pelayanan Persampahan di Kabupaten Malang, URDI mencoba menelaah bagaimana kesiapan regulasi persampahan dan efektivitas pelaksanaannya, serta bagaimana persepsi para pemangku kepentingan kunci untuk mendukung sistem BLUD Pelayanan Persampahan di Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan dalam kajian ini, dirumuskanlah  serangkaian rekomendasi untuk: (a) mengatasi berbagai faktor-faktor yang mempengaruhi motivasi dan tidak memotivasi pemerintah desa dalam menyusun peratuarn pengelolaan sampah, (b) efektivitas pelaksanaan peraturan termasuk kendala yang dihadapi dan (c) kesenjangan (gap) antara peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan dengan peraturan yang ada saat ini. Rekomendasi dirumuskan dalam bentuk proses dan langkah-langkah yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang untuk mengembangkan BLUD Pelayanan Persampahan.

 

Dokumentasi:

Bapak Wahyu Mulyana menyampaikan Materi Pada FGD Program Bersih Indonesia

 

Sesi FGD dengan OPD Kabupaten Malang pada 21 Juli 2022 di Kantor Bupati Malang

 

Sesi FGD dengan Pemerintah Desa di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang

 

Read more

Written by:

March 2, 2023

Training on Smart Governance and Climate Change

Training & Capacity Building

Self-Guided | Online

 

The Urban and Regional Development Institute presents an online training course co-created with CityNet to promote knowledge development on collaborative and smart governance strategies for climate change issues. The course is designed to increase urban stakeholders’ contextual understanding and long-term capacities involving global smart city issues.

Through lectures, Q&A sessions, quizzes, and discussions, participants will learn from case studies of pilot projects and develop strategic plans utilizing the Actor Relational Approach (ARA) method, as well as obtain the foundational skills needed to build and improve Collaborative and Smart Governance Networks.

The course is designed as self-guided online, so the participants can start to join the course at any time and free to adjust their own schedule.

The online courses are completely FREE for all CityNet members. If you are interested in the training you could join and click the link below:

http://www.urbansdgplatform.org/localizing/viewTrainingCoursesDetail.msc?no_training=189

Read more

Written by:

February 23, 2023

Kota Untuk Semua: Hunian yang Selaras dengan Sustainable Development Goals dan New Urban Agenda

Publication

Urbanisasi merupakan fenomena global yang tidak dapat dihindari. Selain menimbulkan banyak masalah, urbanisasi juga menawarkan solusi. Karena itu, peran kota dalam pembangunan yang berkelanjutan semakin lama semakin besar seiring dengan meningkatnya persentase penduduk perkotaan di dunia. Tak dapat dimungkiri, jika melihat berbagai laporan resmi lembaga-lembaga dunia, peningkatan urbanisasi sangat berkorelasi dengan pertumbuhan penghasilan per kapita suatu negara.

Sayangnya, keterkaitan antara peningkatan urbanisasi dan penghasilan per kapita di Indonesia masih kalah jika dibandingkan dengan hal yang sama di negara Asia lain seperti Tiongkok, Vietnam dan Thailand. Artinya, urbanisasi di Indonesia kalah menyejahterakan rakyat dibanding dengan yang terjadi di negara-negara tetangga tersebut. Sistem yang ada sekarang membuat mereka yang mampu mengakses ruang kota strategis lebih mampu mengambil manfaat dari keberadaan kota daripada mereka mereka yang tidak mampu. Mereka yang tidak mampu cenderung terpinggirkan atau terpaksa meninggali ruang-ruang kota yang padat, kumuh, seringkali ilegal dan rawan bencana.

Lantas bagaimana? Komitmen global masyarakat dunia, termasuk Indonesia, dalam wujud Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan New Urban Agenda (NUA) atau Agenda Baru Perkotaan menawarkan rujukan arah bagi pembangunan secara umum maupun pembangunan kota pada khususnya. Intinya, kota haruslah untuk semua pihak. Dan oleh karena itu, kota harus direncanakan, dirancang, dibangun dan dikelola oleh semua serta memanfaatkan sumber daya dari semua. Dengan begitu, kota dan urbanisasi pun turut berkontribusi dalam keterwujudan SDGs.

Buku ini memaparkan dengan jelas dan rinci kota seperti apa yang dapat menyejahterakan semua pihak sekaligus turut berkontribusi pada pewujudan pembangunan yang berkelanjutan. Kota menjadi sangat penting tetapi tidak boleh terjadi “urban bias” (kebijakan yang condong mementingkan kota). Kota tidak untuk diri sendiri, apalagi untuk segelintir mereka yang punya akses ke ruang kota. Kota pun harus dapat berperan dalam penyejahteraan masyarakat desa, perlindungan hutan, sungai dan laut serta hal-hal lain yang berpengaruh pada keberlanjutan kehidupan di bumi satu-satunya bagi manusia ini.

Buku Kota Untuk Semua

Link Pembelian:

Read more

Written by:

February 22, 2023

Mitra Pembangunan Kabupaten Tambrauw : Upaya Menggapai Cita-cita Kabupaten Konservasi

Researcher Notes

Upaya bersama mendorong Tanah Papua yang lebih baik terus diupayakan oleh berbagai pihak termasuk dalam menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan bagi orang asli Papua serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dengan menerapkan prinsip kelestarian dan kehati-hatian.

Upaya kolaborasi bersama untuk memperkuat sinergi dan koordinasi terus dilakukan terutama untuk mendorong implementasi prinsip Pembangunan Berkelanjutan. Kabupaten Tambrauw sebagai salah satu wilayah yang berada di Crown Jewel Papua (CJP) memiliki potensi keanekaragaman hayati yang tinggi. Keberadaan sumberdaya alam yang cukup beragam tersebar dari pengunungan hingga wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil. Disamping itu, keberagaman budaya dan suku di kabupaten ini memperkuat implementasi dan pengembangan sebagai kabupaten konservasi pertama di Tanah Papua yang mengedepankan konsep pengelolaan kawasan konservasi dan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Pemandangan di Bukit Sontiri, Kabupaten Tambrauw

Sumber: GoodNews from Indonesia

Pada 2 Februari 2023 dilakukan pertemuan seluruh mitra pembangunan Kabupaten Tambrauw dengan Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang diwakili oleh Kepala Bappeda Kabupaten Tambrauw. Dalam pertemuan ini dilakukan pemetaan kegiatan dan kontribusi Lembaga non pemerintah yang bekerja di Kabupaten Tambrauw. Hal ini dirasa perlu dilakukan sehingga kegiatan ataupun proyek-proyek yang dilakukan dapat bersinergi dengan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Tambrauw. Selanjutnya dokumen ini akan diintegrasikan ke dalam Master Plan Kabupaten Konservasi dan Masyarakat Adat yang sudah disusun oleh Tim secara bersama-sama. Dokumen Master Plan ini akan menjadi bagian utama dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Tambrauw 2025-2029 dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya di kabupaten Tambrauw.

Pemerintah Kabupaten Tambrauw sendiri sangat terbuka terhadap kegiatan yang dilakukan oleh mitra pembangunan Kabupaten Tambrauw. Dan seluruh mitra pembangunan akan diikutkan dalam proses Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten Tambrauw. Dengan demikian, di masa mendatang program dan kegiatan yang dilakukan oleh para mitra dapat bersinergi dengan program pemerintah daerah sehingga cita-cita Kabupaten Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi dapat terwujud dan memberikan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat lokal dan masyrakat adat.

Read more

Written by:

February 21, 2023

Live Online Training On Collaborative Smart Governance

Training & Capacity Building

Saat ini, pendekatan konvensional atau business as usual dalam menangani berbagai permasalahan pembangunan perkotaan dan daerah semakin tidak efektif dan efisien untuk dilaksanakan. Strategi yang berbeda, terlebih yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital, sangat dibutuhkan untuk mengatasi kompleksitas permasalahan pembangunan sesuai dengan karateristik wilayah.

Collaborative governance atau kolaborasi pemerintahan merupakan salah satu strategi spesifik yang terus didorong untuk merespon kondisi pembangunan saat ini. Dengan berkolaborasi, permasalahan dapat menjadi mudah dievaluasi karena mengawinkan seluruh peran para aktor seperti pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, perusahaan swasta, masyarakat, serta organisasi masyarakat. Karena melibatkan banyak aktor, penanganan permasalahan juga menjadi mudah serta dapat diselesaikan dalam waktu lebih cepat dan efektif.

 

Dengan latar belakang tersebut, URDI dan CityNet menyelenggarakan Live Online Training on Collaborative Smart Governance pada tanggal 5 sampai 7 September 2022. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah daerah, akademisi, dan NGO agar mampu membenahi kerangka pemerintahan dan mendorong pengembangan strategi tata kelola pemerintahan yang cerdas (smart-governance). Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Indonesia, Filipina, dan Nepal.

Para narasumber yang dihadirkan sebagai pembicara dalam kegiatan ini adalah:

1. Wicaksono Sarosa dari Ruang Waktu – Knowledge Hub.

Bapak Sarosa menyampaikan materi tentang “Why Collaborative and Smart Governance Matters?” dan penerapan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif dan cerdas (collaborative and smart governance) di Indonesia beserta peluang dan tantangan penerapannya di wilayah perkotaan.

2. Paulie Mora dan Chris Di Gennaro dari CityNet.

Paulie Mora dan Chris Di Gennaro menjelaskan materi tentang tren global dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif dan cerdas untuk menangani permasalahan perubahan iklim dan kegiatan pengembangan kapasitas serta jejaring antar pelaku dengan memanfaatkan platfom teknologi yang dikembangkan CityNet.

3. Renung Rubiyatadji dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang.

Bapak Renung menceritakan pengalamanannya sebagai aparat pemerintah daerah dalam menangani permasalahan dan pengelolaan sampah di TPA Talangagung dengan strategi berkolaborasi melibatkan banyak pihak, mulai dari donor, pemerintah pusat, dan masyarakat. Bapak Renung juga menjelaskan berbagai peluang dan tantangan dalam pengelolaan sampah masyarakat sambil mengembangkan berbagai inovasi untuk menginspirasi wilayah lain dalam pengelolaan sampah yang efektif.

4. Chrisna Trihadi Permana dari Universitas Sebelas Maret , Surakarta.

Bapak Chrisna menjelaskan metode Actor-Relational-Approach (ARA) sebagai strategi untuk pengelolaan pembangunan perkotaan dan daerah. Metode ARA juga bermanfaat dalam menentukan bentuk pengembangan kawasan secara partisipatif dan melibatkan banyak aktor untuk berkolaborasi serta saling berbagi sumber daya.

5. Wahyu Mulyana sebagai Associate URDI.

Sesi Bapak Wahyu banyak mendiskusikan tentang peran dan peluang dari peserta pelatihan agar berjejaring sambil mendorong komitmen semua pihak untuk mengembangkan platform Collaborative and Smart Governance Networks yang menangani berbagai isu pembangunan perkotaan.

 

Read more

Written by:

September 7, 2022

URDI Learning Forum: Hak atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dalam Undang-undang Cipta Kerja & Undang-undang Otonomi Khusus

Events Research & Policy Analysis

Negara hadir dan membangun dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat penghormatan, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, hingga mereka merasakan kemerdekaan dalam menjaga, melindungi dan mengelola wilayah adatnya. Pulau Papua menjadi bagian dari hukum adat yang diakui di Indonesia melalui Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Salah satu wujud pelibatan Masyarakat Hukum Adat diwujudkan dengan membentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.

Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) secara substansi memberikan banyak kemudahan perizinan berusaha berbasis lahan. Pemanfaatan hutan adat dan tanah ulayat untuk kepentingan investasi dan pembangunan dapat menjadi ancaman di wilayah Papua dari pelaksanaan UUCK. Oleh karena itu, kebijakan, strategi, dan program pemerintah serta aturan turunan UU CK dan UU Otonomi Khusus (Otsus) agar mendukung Pengakuan dan Perlindungan Hak atas Tanah Masyarakat Hukum Adat menjadi hal menarik untuk didiskusikan dalam konteks mengupayakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Papua dan Papua Barat.

Selain itu, pemerintah daerah juga berperan penting dalam operasionalisasi proses pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat di Papua dan Papua Barat. Untuk mendapatkan pengakuan, masyarakat adat harus berurusan dengan para pengambil kebijakan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, termasuk DPRD, melalui proses politik dalam pembentukan peraturan daerah (perda) mengenai pengakuan masyarakat adat. Setelah itu, pemerintah daerah perlu membentuk kelembagaan khusus, seperti Panitia Masyarakat Hukum Adat atau tim kajian, yang bertugas mengidentifikasi dan verifikasi masyarakat adat. Dengan mempertimbangkan peran strategis pemerintah daerah tersebut, penting untuk diidentifikasi apa saja peluang dan tantangan terkait pengakuan dan perlindungan Hak atas Tanah Masyarakat Hukum Adat di Papua dan Papua Barat, khususnya setelah terbitnya aturan turunan UUCK dan UU Otsus yang terbaru.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dalam UUCK dan UU Otsus untuk mendukung pembangunan Papua dan Papua Barat yang inklusif dan berkelanjutan. Sasarannya adalah teridentifikasinya kebijakan, strategi, dan program dan aturan turunan UU CK dan UU Otsus dalam mendukung Pengakuan dan Perlindungan Hak atas Tanah Masyarakat Hukum Adat, khususnya di Papua dan Papua Barat; dan teridentifikasinya peluang dan tantangan terkait Pengakuan dan Perlindungan Hak atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dalam UU CK dan UU Otsus untuk mendukung pembangunan Papua dan Papua Barat yang inklusif dan berkelanjutan.

Narasumber dalam diskusi ini adalah M. Adli Abdullah selaku Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, dan Charlie D. Heatubun selaku Kepala Bappelitbangda Provinsi Papua Barat.

Hasil dari diskusi ini adalah:

  1. Omnibus law tentang UU Cipta Kerja menegaskan pengakuan hukum formal masyarakat hukum adat sebelum negara melindungi mereka. Pengaruh Omnibus law terhadap norma hukum yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat dikategorikan sebagai perubahan yang signifikan dan masih adanya regulasi yang melindungi kepentingan masyarakat hukum adat. Hal ini memperkuat UU Otsus yang menyatakan “Usaha ekonomi di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam harus dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, menjamin kepastian hukum bagi para pengusaha, dan melestarikan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan, ditetapkan. dengan Peraturan Daerah Khusus”.
  2. Pengakuan masyarakat hukum adat yang meliputi hak tenurial dan hak tradisional, serta wilayah adat oleh Pemerintah Daerah tidak menjamin hak dan kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alamnya (tanah, air, dan hutan). ) karena masih ada regulasi lain yang menghambat pelaksanaannya – adanya dualisme regulasi antara Permendagri dan Permen LH.
  3. Proses yang kompleks (administratif, teknis, dan sosial) pengakuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah menjadi tantangan besar karena sangat membutuhkan banyak dukungan sumber daya.

Read more

Written by:

April 4, 2022